Inilah Hasil Rapat BKN Mengenai Nasib Guru Beserta Tenaga Honorer Tahun 2023

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru maupun tenaga honorer saat ini sedang menanti kabar mengenai nasibnya pada tahun 2023 mendatang. Untuk itu BKN telah melakukan rapat untuk menentukan nasib guru dan tenaga honorer tersebut yang mana hasilnya telah diumumkan.

Seperti diketahui, meskipun pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan rekrutmen ASN melalui PPPK Guru 2022, akan tetapi pemerintah juga telah mempersiapkan proses rekrutmen bagi tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah daerah dan pusat.

Masa depan tenaga honorer terutama guru honorer saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah yang mana guru honorer dapat diartikan sebagai tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tetap menerima honorarium setiap bulannya. Hal tersebut berbeda dengan PNS yang mana guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua.

Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Surat Edaran tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Berdasarkan surat tersebut, Menpan RB mengimbau agar penegasan status kepegawaian tersebut harus segera selesai ditangani sebelum batas waktu yang telah ditentukan dalam SE tersebut yakni hingga tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian berbagai diskusi digelar oleh antar lembaga guna mendapatkan solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer maupun guru honorer yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB sebagai bentuk dalam menjembatani aspirasi dari tenaga honorer maupun instansi pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap nasib masa depan tenaga honorer.

Halaman Selanjutnya

Pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis