Ini perbedaan PNS Dan PPPK dari Gaji Hingga Tunjangan

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PNS dan PPPK – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Indonesia terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya biasa disebut dengan PNS dan PPPK. Baik PNS dan PPPK, keduanya bekerja untuk melayani di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Berikut  perbedaan PNS dan PPPK yang harus Anda ketahui:

  1. Gaji dan Tunjangan

PPPK dan PNS di falisilitasi dengan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi. Perbedaan gaji dan tunjangan dari keduanya dapat dilihat dari peraturan yang telah dirilis.

jika pegawai negeri sipil diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai negeri sipil sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

  1. Batas Usia Maksimal

Perbedaan selanjutnya adalah pada syarat usia pelamar. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.

  1. Proses Rekrutmen

Perbedaan proses seleksi antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah terdapat pada proses seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sedangkan untuk pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

  1. Pemberhentian Hubungan Kerja

Prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil. pun juga berbeda. Secara umum, ada dua metode yaitu diberhentikan dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Jika PNS atau PPPK meninggal, PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis