Perbedaan PNS dan PPPK – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Indonesia terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya biasa disebut dengan PNS dan PPPK. Baik PNS dan PPPK, keduanya bekerja untuk melayani di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Berikut perbedaan PNS dan PPPK yang harus Anda ketahui:
- Gaji dan Tunjangan
PPPK dan PNS di falisilitasi dengan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi. Perbedaan gaji dan tunjangan dari keduanya dapat dilihat dari peraturan yang telah dirilis.
jika pegawai negeri sipil diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai negeri sipil sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Batas Usia Maksimal
Perbedaan selanjutnya adalah pada syarat usia pelamar. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.
- Proses Rekrutmen
Perbedaan proses seleksi antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah terdapat pada proses seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Sedangkan untuk pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Pemberhentian Hubungan Kerja
Prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil. pun juga berbeda. Secara umum, ada dua metode yaitu diberhentikan dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Jika PNS atau PPPK meninggal, PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun.
Halaman Selanjutnya
Perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Halaman : 1 2 Selanjutnya