Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan anjuran yang terdapat dalam surat edaran Kemdikbud melalui Ditjen GTK yang terbit tanggal 8 Juni lalu tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG saat ini Anda mungkin sudah atau sedang dalam tahap pemutakhiran data.

Tapi tahukah anda apa langkah selanjutnya setelah menyelesaikan pemutakhiran data tersebut? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bahwa tahapan dalam PPG Daljab 2024 antara lain yaitu:

  • Rekrutmen : Pemutakhiran data guru dalam jabatan secara masif
  • Seleksi : Hanya melakukan seleksi administrasi tidak ada seleksi akademik (pretest)
  • Pembelajaran : Durasi pembelajarannya menyesuaikan dengan kemampuan peserta, dengan menyasar lebih dari 500.000 peserta/tahun.
  • UKMPPG : Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja (Video Praktik Pelajaran)

Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Saat ini anda berada di tahap Rekrutmen yaitu dengan melakukan pemutakhiran data guru dalam jabatan secara masif. Yang mana anda diberikan tenggat waktu sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Lanjutannya, yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi ini diperuntukan bagi 5 kategori yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. yaitu:

  • a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidikan.
  • c. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dna tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin a dan b.
  • d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
  • e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Halaman selanjutnya,

Untuk pelaksanaan seleksi adminitrasi memang ,…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis