Informasi terakhir mengenai seleksi PPPK Guru 2022 mengalami penundaan pengumuman hasil seleksi. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap jadwal terbaru pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.
Bagi pelamar PPPK guru 2022 masih menunggu informasi kelanjutan berkaitan dengan pengumuman hasil seleksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kita tahu bersama bahwa seharusnya pengumuman PPPK guru dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023. Mamun di tanggal yang seharusnya Kemdikbud justru mengumumkan adanya penundaan pengumuman PPPK guru tersebut.
Sehingga para peserta dalam hal ini guru honorer dan pelamar masih menunggu jadwal terbaru pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.
Informasi terbaru, Kemdikbud melalui Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional telah menjadwalkan ulang pengumuman hasil seleksi tersebut.
Dengan ini para guru honorer dan pelamar PPPK guru 2022 bisa segera mengetahui apakah dirinya lulus seleksi sebagai ASN PPPK atau tidak.
Hal ini terjadi dikarenakan terpat alasan tertentu, namun yang pasti penyelenggara juga tidak akan mengundur pengumuman terlalu lama, agar para peserta seleksi segara tahu kejelasan dirinya.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani lewat unggahan Instagram pribadinya. Nunuk meminta perhatian para guru atas informasi penundaan tersebut.
Selain pengumuman penundaan tersebut, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud mengemukakan alasan adanya penundaan ini dikarenakan bahwa masih terdapat kuota yang belum terserap.
Diharapkan dengan penundaan tersebut, formasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum bisa diisi oleh lebih banyak guru honorer yang ingin menjadi ASN.
Oleh karena itu, Panselnas berupaya agar kekosongan dapat dimanfaatkan. Dilakukan pula koordinasi agar kebutuhan guru PPPK di berbagai daerah dapat terpenuhi.
“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” jelas Nunuk Suryani pada Jumat, 3 Februari 2023, dilansir dari Antara.
Nunuk Suryani, berharap bahwa para peserta seleksi dapat memahami keadaanmu. Karena ini memang memerlukan pengkajian yang matang agar tidak terjadi kekurangan formasi di kemudian hari.
Selain itu, dijelaskan pula berdasarkan Peraturan Menteri PANB Nomor 20 Tahun 2022, Kemdikbud berwenang merekomendasikan pengalihan penempatan guru jika tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah.
Halaman Selanjutnya
“Penundaan pengumuman seleksi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya