Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya merombak sistem pendidikan, bagi para guru yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa kriteria.
Hal ini tentunya, diperuntukkan bagi seluruh guru yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS.
Bagi para guru yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah, harus update mengenai peraturan baru dari Kemendikbud.
Kemendikbud telah membuat suatu peraturan mengenai guru ASN PPPK atau PNS yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 mengenai penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah.
Pada peraturan Permendikbud itu, secara lebih lanjut tepat pada bab II dijelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para guru.
Adapun isi dari bab II, mengenai pedagang yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menjadi kepala sekolah ialah antara lain :
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS serta telah memiliki kualifikasi ijazah minimal S1 atau D4
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ini merupakan seorang guru yang mempunyai sertifikat pendidik
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS yang merupakan seorang guru dan memiliki sertifikat guru penggerak
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan untuk mematuhi ketentuan.
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS diharuskan mempunyai pangkat yaitu minimal penata muda tingkat 1 dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru dengan jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS merupakan seorang guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja seorang guru dengan sebutan minimal selama kurang lebih 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaiannya.
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ialah seorang guru yang mempunyai pengalaman manajerial dengan minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS harus merupakan guru yang sehat secara jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ialah seorang huru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS ialah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana
- Guru ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK maupun PNS tentunya mempunyai ketentuan usia yaitu maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah
Halaman Selanjutnya
Guru Penggerak Diprioritaskan sebagai Kepala Sekolah
Halaman : 1 2 Selanjutnya