Jika merujuk berdasarkan penjelasan diatas maka, disebutkan bahwa Guru ASN PPPK maupun PNS harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang sempat disampaikan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem menyebut bahwa, guru penggerak ini dapat diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah.
Bagi para tenaga pendidik atau guru, yang telah mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) berkesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
Meskipun guru tersebut masih tergolong usia muda, namun ia tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh Nadiem pada Dialog Penggerak di Kota Padang, pada Kamis (17/11/2022).
Bagi para guru, yang menginginkan untuk menjadi kepala sekolah dapat mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.
Program Pendidikan Guru Penggerak ini nantinya, akan menjadi langkah awal yang dapat dilakukan untuk merintis karir.
Pendidikan Guru Penggerak ini ialah, suatu program pendidikan kepemimpinan bagi para guru.
Diharapkan para guru, mampu untuk menjadi pemimpin dalam kegiatan pembelajaran.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2