Ini Alasan Kebijakan Kemendikbud Mengenai Tunjangan TPG Non Sertifikasi yang Dipertanyakan Bahkan Ditolak

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan TPG – Aturan kebijakan tunjangan serta hak seorang guru menjadi topik yang sangat sensitif apabila dibahas. Karena hal ini menjadi dalam satu hal penting yang harus diperhatikan pemerintah.

Atas dasar itu, yang saat ini berlaku adalah aturan yang mengatur mengenai tunjangan profesi guru (TPG). Dimana untuk mendapatkan tunjangan tersebut guru harus sudah sertifikasi dengan dibuktikan telah mengikuti PPG.

Hingga saat ini masih sekitar 1,6 juta guru belum sertifikasi dan tertahan dalam menerima tunjangan, Kemdikbud merumuskan kebijakan baru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas.

Nadiem Makariam selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)  mengatakan, RUU Sisdiknas ini akan menjadi pencerah karena apabila RUU ini disahkan, semua guru akan mendapatkan tunjangan walaupun belum sertifikasi.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, 1,6 juta guru tersebut tidak perlu khawatir soal tunjangan karena bisa langsung memperolehnya tanpa harus sertifikasi, tanpa harus mengantre untuk mengikuti PPG untuk mendapatkan tunjangan TPG.

Meski memiliki niat yang baik dan menawarkan berbagai hal untuk kesejahteraan dan perubahan, namun ternyata banyak pihak pihak yang tidak setuju hingga menolak RUU Sisdiknas Disahkan.

Pendapat tidak setuju ini mulai dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

 “Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi,” ujar Satriwan Salim.

Selain dari P2G pendapat senada juga disampaikan oleh Bukhori Yusuf yang merupakan anggota Badan Legislasi DPR RI yang menilai bahwa RUU Sisdiknas telah menulai banyak polemik dan penolakan dari berbagai stakeholder pendidikan.

Sebut saja organisasi guru, pakar pendidikan, pemerhati pendidikan hingga penggiat pendidikan. Bahkan, organisasi mahasiswa juga menolak RUU Sisdiknas.

 “Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas”, ujar Bukhori dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Penolakan juga dilontarkan oleh Alpha Amirrachman sebagai Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, yang menyebut RUU Sisdiknas telah keliru sejak awal hingga kini.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibuatnya peta jalan atau grand design terlebih dahulu yang seharusnya menjadi konsep awal sebelum merancang undang-undang.

 “Ibaratnya seperti merakit sebuah kapal besar sambil bersamaan meluncurkan tanpa kejelasan awal mau dibawa kemana arahnya, berbahaya sekali,” ungkapnya, dikutip dari Antara.

Beliau juga menambahkan, RUU itu cacat dari berbagai sisi substansi hingga prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Beliau juga mengungkap bahwa keterlibatan publik hanya aksesoris dan artifisial. Pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu terbatas dan hanya sekedar sosialisasi.

Hal ini sangat disayangkan. Ditambah lagi, kata Alpha, yang dilakukan hanyalah sosialisasi, bukan uji publik seperti yang telah diklaim, sehingga menimbulkan pertanyaan.

Halaman selanjutnya

Pada akhirnya RUU Sisdiknas…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis