Pemerintah mengadakan program insentif sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru. Namun untuk memperoleh apresiasi dari pemerintah, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu.
Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru berarti harus siap bertanggung jawab untuk menciptakan generasi penerus bangsa.
Lantas Seperti Apa Sertifikasi Guru Itu?
Seorang guru yang ingin menjadi tenaga pendidik profesional harus memiliki standar tertentu. Sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai sebuah tujuan.
Sertifikasi guru digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas. Guru dengan kualitas yang mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang sama baiknya.
Tujuan mengikuti sertifikasi guru yaitu:
- Sebagai penentu kelayakan seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Sebagai salah satu langkah dalam peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan.
- Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus bangsa.
Semua guru yang sudah PNS maupun non-PNS dapat mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program sertifikasi sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikasi antara lain:
Syarat Umum
- Pendidikan terakhir tingkat Sarjana atau Diploma IV
- Belum punya sertifikat pendidik
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berumur maksimal 58 tahun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
- Sehat fisik maupun mental serta tidak mengonsumsi narkoba.
- Berkelakuan baik.
Syarat Dokumen
- Fotocopy ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)
- Fotocopy SK pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan
- Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu
- Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan)
- Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
- Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Halaman selanjutnya
Tunjangan untuk sertifikasi guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya