Berapa Besaran Tunjangan untuk Sertifikasi Guru?
Besaran tunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum memiliki jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika seorang guru mendapatkan posisi fungsional.
Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.
Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Guru?
Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. Langkah-langkah untuk kedua metode ini juga berbeda.
Berikut adalah langkah untuk mengikuti sertifikasi lewat PPG pra jabatan:
- Mendaftarkan diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
- Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp 7.500.000 sampai dengan Rp 9.000.000
- Mengikuti pendidikan selama 2 semester
Berikut adalah tahapan untuk mengikuti sertifikasi lewat PPG dalam jabatan yaitu:
- Mengikuti pre tes lewat SimPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan)
- Setelah mengikuti tes, jika guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka dia akan mendapatkan panggilan untuk ikut PPG dalam jabatan
Itulah beberapa informasi penting terkait sertifikasi bagi para guru. Jangan lupa cek sertifikasi guru dan informasinya secara berkala untuk mengetahui jadwalnya.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2