Ingin Kenaikan Pangkat Guru Berhasil? Jangan Lakukan Ini!

- Editor

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat guru terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah memenuhi angka kredit minimal pada unsur PKB yang menjadi syarat wajib. 

Unsur PKB sendiri meliputi pengembangan diri dan membuat publikasi ilmiah. Hampir setiap jenjang kenaikan pangkat untuk guru PNS, wajib memenuhi unsur tersebut.

Sayangnya, banyak guru yang belum mampu dalam membuat laporan kegiatan pengembangan diri. Apalagi membuat tulisan ilmiah yang lebih rumit. Semua hal tersebut membutuhkan keahlian menulis dan mengetahui teknik-teknik dalam penyusunannya.

Baca: Syarat dan Cara Mengajukan DUPAK Guru Tahun 2021 

Banyak orang yang mengajukan DUPAK untuk kenaikan pangkat guru ini terpaksa gagal. Sebabnya karena laporan yang dibuat tidak tidak sesuai standar sehingga tidak mendapatkan poin. Dan yang lebih parah lagi, ada praktik plagiarisme dalam melakukan hal tersebut. Akibatnya, bukan hanya gagal naik pangkat tapi juga bisa terancam pidana.

Oleh sebab itu, jangan pernah melakukan praktik curang dan lalai mengumpulkan berkas yang dibutuhkan saat mengajukan DUPAK guru seperti kasus di bawah ini: 

Plagiat Laporan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah salah satu unsur turunan dari unsur PKB. Guru yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat dituntut untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Biasanya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolektif bersama para guru lainnya.

Acara pengembangan diri secara kolektif tersebut bisa dijadikan untuk menambah poin angka kredit PKB. Syaratnya harus menyertakan laporannya secara tertulis. Laporan harus unik dan menarik sesuai hasil pemahaman yang didapatkan dari acara diklat tersebut.

Masalah yang kerap terjadi adalah laporan yang dibuat sama persis dengan milik orang lain yang sama-sama mengajukan DUPAK. Sehingga ketika laporan tersebut digunakan untuk mengajukan proses kenaikan jabatan, secara otomatis akan ditolak.

Pihak Dinas Pendidikan dan para pihak yang berwenang memiliki sistem khusus untuk melacak keaslian penulisan laporan. Jika setiap kata dan kalimat sama, hanya beda nama, praktik seperti ini akan mudah diketahui.

Mengambil Karya Ilmiah dari Internet

Mengambil karya ilmiah dari internet juga dapat menghambat kenaikan pangkat guru. Dan praktik seperti ini juga termasuk plagiarisme. Ironisnya, masih banyak ditemukan di antara guru yang ingin naik pangkat. 

Membuat karya ilmiah memang tidak mudah. Namun bukan berarti tidak dapat dipelajari. Anda bisa belajar secara mandiri terkait cara membuat karya ilmiah

Pelajari buku berikut ini untuk mendapatkan poin tinggi sebagai penunjang angka kredit PKB pada buku berikut ini:

Tidak Lengkap dalam Mengumpulkan Berkas 

Jika Anda ingin pengajuan DUPAK berhasil, maka Anda harus memenuhi seluruh berkas yang diperlukan. Adapun dokumen yang perlu Anda kumpulkan di antaranya berkas terkait pendidikan, pembelajaran, dan berkas pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Terkait kebutuhan berkas sebagai syarat kenaikan pangkat guru, Anda bisa bertanya pada dinas pendidikan terdekat tempat di mana Anda mengajukan Dupak. 

Berita Terkait

Macam-Macam Publikasi Ilmiah untuk Guru Guna Memperkuat Profesionalisme
Cara Download Fasilitas Diklat Nasional 35JP : Optimalisasi Evaluasi Pembelajaran Dan Penyusunan Rapor Pendidikan
Download Materi Free Diklat Nasional : Mengenal Aplikasi Pengolah Nilai Rapor Berbasis Excel
Download Materi Free Diklat Nasional : Memanfaatkan Platfrom Rapor Pendidikan Sebagai Evaluasi Mutu Sekolah
Materi 3: Mengenal Aplikasi Administrasi Kelas Praktis
Materi 2 : Kerja Maksimal Upaya Sukses Naik Pangkat
Materi 1 : Memperkuat Pendidikan Karakter Pada Kurikulum Merdeka
Link Download Materi 1 : Urgensi Evaluasi Pembelajaran dan Penyusunan Rapor Pendidikan
Artikel ini dibaca 8 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB