Ingin Dapat Perpanjangan Kontrak PPPK Guru? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan Kontrak PPPK Guru – Masa kerja guru PPPK pada suatu saat pasti akan habis. Namun jika masa kontrak tersebut habis, bisa diperbarui kembali. Lalu bagaimana cara untuk melakukan perpanjangan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan akronimnya, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Sehingga guru yang menjabat pegawai dengan status tersebut akan habis masa kontraknya di kemudian hari terhitung setelah tanda tangan kontrak.

Umumnya, kontrak yang diberikan kepada guru PPPK adalah satu atau lima tahun. Namun ketika kontrak tersebut sudah habis, maka nama yang bersangkutan bisa mendapatkan perpanjangan kontrak sehingga tidak perlu khawatir soal status kerjanya.

Tapi di sisi lain, guru PPPK juga bisa dihentikan atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Oleh sebab itu, para guru PPPK harus memperhatikan beberapa hal agar statusnya sebagai pegawai negeri tetap aman.

Perbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai PNS. Guru dengan status tersebut, tidak terdapat kontrak. Artinya sebagai pegawai negeri, dapat dikatakan sebagai ‘karyawan’ tetap.

Adapun terkait masa kerja untuk guru PPPK sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan regulasinya sudah jelas. Kementerian PAN-RB pun beberapa kali telah menjelaskan soal peraturan sebagai pegawai PPPK.

Nah, yang perlu dipahami ketika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak PPPK guru tanpa harus melalui tes lagi maka harus memperhatikan beberapa hal dan syaratnya. Sebab pihak pemerintah memang dapat memberikan perpanjangan kontrak tanpa harus melalui tes.

Masa atau durasi kerja guru PPPK ini tergantung dari instansi pemerintah yang memberikan pekerjaan pada guru yang bersangkutan. Dan instansi tersebut yang akan memberikan perpanjangan kontrak kembali dengan sejumlah pertimbangan.

“Tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya,” demikian tutur salah satu tim panitia pelaksana rekrutmen CASN dari pihak Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu saat melakukan sosialisasi terkait aturan sebagai PPPK.

Apakah instansi pemerintah memperpanjang kontrak guru PPPK yang bersangkutan atau tidak, hal itu tergantung kepada kinerjanya. Pasalnya, sebelum dilakukan perpanjangan kontrak ada penilaian yang dilakukan di antaranya adalah penilaian kinerja, kompetensi, dan kualifikasi.

Halaman Selanjutnya

Dengan pertimbangan tersebut…

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 598 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis