Ingin Dapat Perpanjangan Kontrak PPPK Guru? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan Kontrak PPPK Guru – Masa kerja guru PPPK pada suatu saat pasti akan habis. Namun jika masa kontrak tersebut habis, bisa diperbarui kembali. Lalu bagaimana cara untuk melakukan perpanjangan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan akronimnya, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Sehingga guru yang menjabat pegawai dengan status tersebut akan habis masa kontraknya di kemudian hari terhitung setelah tanda tangan kontrak.

Umumnya, kontrak yang diberikan kepada guru PPPK adalah satu atau lima tahun. Namun ketika kontrak tersebut sudah habis, maka nama yang bersangkutan bisa mendapatkan perpanjangan kontrak sehingga tidak perlu khawatir soal status kerjanya.

Tapi di sisi lain, guru PPPK juga bisa dihentikan atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Oleh sebab itu, para guru PPPK harus memperhatikan beberapa hal agar statusnya sebagai pegawai negeri tetap aman.

Perbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai PNS. Guru dengan status tersebut, tidak terdapat kontrak. Artinya sebagai pegawai negeri, dapat dikatakan sebagai ‘karyawan’ tetap.

Adapun terkait masa kerja untuk guru PPPK sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan regulasinya sudah jelas. Kementerian PAN-RB pun beberapa kali telah menjelaskan soal peraturan sebagai pegawai PPPK.

Nah, yang perlu dipahami ketika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak PPPK guru tanpa harus melalui tes lagi maka harus memperhatikan beberapa hal dan syaratnya. Sebab pihak pemerintah memang dapat memberikan perpanjangan kontrak tanpa harus melalui tes.

Masa atau durasi kerja guru PPPK ini tergantung dari instansi pemerintah yang memberikan pekerjaan pada guru yang bersangkutan. Dan instansi tersebut yang akan memberikan perpanjangan kontrak kembali dengan sejumlah pertimbangan.

“Tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya,” demikian tutur salah satu tim panitia pelaksana rekrutmen CASN dari pihak Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu saat melakukan sosialisasi terkait aturan sebagai PPPK.

Apakah instansi pemerintah memperpanjang kontrak guru PPPK yang bersangkutan atau tidak, hal itu tergantung kepada kinerjanya. Pasalnya, sebelum dilakukan perpanjangan kontrak ada penilaian yang dilakukan di antaranya adalah penilaian kinerja, kompetensi, dan kualifikasi.

Halaman Selanjutnya

Dengan pertimbangan tersebut…

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis