Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non ASN telah bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer yang menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN baik itu Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
3. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer yang pernah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja terkait.
4. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer yang telah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tenaga honorer harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut merupakan 21 data yang harus diserahkan tenaga honorer dan pegawai non PNS ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diantaranya:
1. NIK
2. KK
3. Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
4. Status bagi eks TKH-II
5. Nama lengkap tanpa gelar
6. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
7. Lokasi tempat lahir
8. Tanggal lahir
9. Jenis kelamin
10. Kode pendidikan terakhir
11. Nama pendidikan terakhir
12. Nomor ijazah
13. Nama sekolah/perguruan tinggi
14. Tanggal lulus
15. Kode jabatan terakhir
16. Nama jabatan terakhir
17. Nomor SK
18. Tanggal SK
19. Tanggal awal kerja
20. Tanggal akhir kerja
21. Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada lingkungan instansi pemerintahannya masing-masing, bagi pegawai honorer dan non ASN. Menpan RB juga menyatakan bahwa penyampaian data pegawai non ASN tersebut juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian) PPK.
Perekaman data tenaga honorer dan pegawai non PNS hanya dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badan Kepewagaian Negara (BKN). Dengan adanya peraturan Menpan RB tersebut maka diharapkan dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer dan pegawai non ASN yang bersangkutan.
Selain itu, Menpan RB juga mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera menyampaikan data tenaga honorer dan pegawai non ASN yang berada di lingkungannya masing-masing paling lambat pada 30 September 2022. Dengan demikian, semua tenaga honorer dan pegawai non ASN yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK 2022 mendatang.
Selain itu, pada pembukaan seleksi PPPK guru nasional tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2022.
Pengadaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pengadaan tersebut tidak dipungut biaya apapun. Guru honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi guru honorer…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya