Ingat! 21 Data Ini Harus Diserahkan Tenaga Honorer ke PPK Sebelum Tanggal Ini Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non ASN telah bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer yang menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN baik itu Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

3. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer yang pernah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja terkait.

4. Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 merupakan tenaga honorer yang telah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tenaga honorer harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut merupakan 21 data yang harus diserahkan tenaga honorer dan pegawai non PNS ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diantaranya:

1. NIK

2. KK

3. Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013

4. Status bagi eks TKH-II

5. Nama lengkap tanpa gelar

6. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota

7. Lokasi tempat lahir

8. Tanggal lahir

9. Jenis kelamin

10. Kode pendidikan terakhir

11. Nama pendidikan terakhir

12. Nomor ijazah

13. Nama sekolah/perguruan tinggi

14. Tanggal lulus

15. Kode jabatan terakhir

16. Nama jabatan terakhir

17. Nomor SK

18. Tanggal SK

19. Tanggal awal kerja

20. Tanggal akhir kerja

21. Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada lingkungan instansi pemerintahannya masing-masing, bagi pegawai honorer dan non ASN. Menpan RB juga menyatakan bahwa penyampaian data pegawai non ASN tersebut juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian) PPK.

Perekaman data tenaga honorer dan pegawai non PNS hanya dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badan Kepewagaian Negara (BKN). Dengan adanya peraturan Menpan RB tersebut maka diharapkan dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer dan pegawai non ASN yang bersangkutan.

Selain itu, Menpan RB juga mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera menyampaikan data tenaga honorer dan pegawai non ASN yang berada di lingkungannya masing-masing paling lambat pada 30 September 2022. Dengan demikian, semua tenaga honorer dan pegawai non ASN yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK 2022 mendatang.

Selain itu, pada pembukaan seleksi PPPK guru nasional tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2022.

Pengadaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pengadaan tersebut tidak dipungut biaya apapun. Guru honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi guru honorer…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis