2. Belanja Barang dan Jasa (52)
Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masayarakat/ Pemerintah Daerah (pemda) dan belanja perjalanan.
3. Belanja Modal (53)
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/atau asset lainnya atau menambah nilai AT dan/atau asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode dan melebihi batas minimal kapasitas AT/ asset lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Jadi, tenaga honorer bisa melihat dari mata anggarannya.
Jika masuk dalam akun 51, itu berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN. Hal ini berlaku sebaliknya, jika gaji honorer dibayarkan melalui akun 52 atau 53, maka tenaga honorer tidak bisa masuk pendataan tahun ini.
Permasalahan anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak diantara honorer yang gajinya bersumber dari pos belanja barang dan jasa, dana BOS, dan komite sekolah (KS).
Demikian informasi honorer terbaru dari BKN dan KemenPAN-RB terkait dengan sistem pendataan dan kategori honorer yang bisa masuk pendataan di tahun 2022 ini.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!