Informasi Terbaru untuk Semua Honorer Terkait Sistem Pendataan Agar Bisa Masuk Database Tahun 2022!

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Belanja Barang dan Jasa (52)

Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masayarakat/ Pemerintah Daerah (pemda) dan belanja perjalanan.

3. Belanja Modal (53)

Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/atau asset lainnya atau menambah nilai AT dan/atau asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode dan melebihi batas minimal kapasitas AT/ asset lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Jadi, tenaga honorer bisa melihat dari mata anggarannya.

Jika masuk dalam akun 51, itu berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN. Hal ini berlaku sebaliknya, jika gaji honorer dibayarkan melalui akun 52 atau 53, maka tenaga honorer tidak bisa masuk pendataan tahun ini.

Permasalahan anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak diantara honorer yang gajinya bersumber dari pos belanja barang dan jasa, dana BOS, dan komite sekolah (KS).

Demikian informasi honorer terbaru dari BKN dan KemenPAN-RB terkait dengan sistem pendataan dan kategori honorer yang bisa masuk pendataan di tahun 2022 ini.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis