Informasi Terbaru untuk Semua Honorer Terkait Sistem Pendataan Agar Bisa Masuk Database Tahun 2022!

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa tenaga honorer yang di data adalah honorer yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

Artinya bukan pos anggaran belanja barang dan jasa, melainkan pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

Jika melihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.

Sementara untuk belanja barang dan jasa itu dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.

Dikutip dari situs https://djpb.kemenkeu.go.id, dijelaskan perihal klasifikasi anggaran yang memiliki dua dasar hukum, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Adapun klasifikasi anggaran dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Belanja Pegawai (51)

Belanja pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dan dalam dan luar negeri baik kepada pejabat negara, PNS, dan pegawai yang diperjuangkan yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan atau non PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan itu dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.

Dua poin penggunaan belanja pegawai yang berkaitan dengan tenaga honorer adalah belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan.

Kemudian belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non PNS.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa untuk pendataan tenaga honorer yang sumber gajinya dari belanja pegawai (akun 51) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan bisa masuk pendataan.

Halaman berikutnya

Belanja barang dan jasa (52).. 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru