Informasi Terbaru! Kemenag Butuh 192.008 Formasi Guru Madrasah

- Editor

Selasa, 12 April 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi Guru Madrasah – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Zain mengumumkan bahwa Kementrian agama membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag 2022 untuk guru madrasah.

Formasi Guru Madrasah

Formasi Guru Madrasah ini terdiri dari 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA), 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan. Data tersebut telah disampaikan dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR RI pada akhir Maret 2022

“Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah,” Terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain.

Pada tahun 2021 Kemenag juga telah merekrut calon PPPK sebanyak 7.380 dari formasi guru dan dosen. Peserta tersebut direkrut dari guru dan dosen eks tenaga honorer II yang telah memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Surat Keputusan (SK) telah diserahkan pada tanggal 1 April 2022 oleh Sekretaris Jendal Kementrian Agama.

Zain berharap, kebutuhan PPPK untuk formasi guru madrasah ini bisa dipenuhi, meski secara bertahap. Sehingga, proses pembelajaran di madrasah ke depan akan bisa berjalan lebih baik lagi.

“Sejatinya pendidikan itu seperti udara, dan setiap orang gratis menghirup udara itu. Saya mendambakan Indonesia pada saatnya menjadi bangsa yang sangat cerdas, dan itu dimulai dari membenahi guru-guru yang hebat,” pungkasnya.

Rekrutmen PPPK 2022

Telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bahwa pada tahun 2022 pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Rekrutmen ini akan difokuskan pada tiga formasi prioritas yaitu tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. Pada bidang lain akan dilakukan sesuai kebutuhan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa adanya peniadaan rekrutmen CPNS 2022 dengan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini melihat pada pengalaman beberapa negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dibanding dengan jumlah PPPK.

Peniadaan formasi CPNS pada Seleksi CASN ini juga melihat pada keterbatasan waktu yang ada. Melihat waktu yang diperlukan pada pelaksanaan CPNS lebih lama dibanding dengan pelaksanaan PPPK. Dikhawatirkan tidak akan selesai pada waktu yang telah ditentukan apabila membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Pemerintah berniat meniadakan CPNS dengan memperbanyak rekrutmen PPPK. Hal ini bertujuan sebagai program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah. CPNS dan PPPK keduanya merupakan pegawai pemerintah, tetapi terdapat perbedaan terkait hak dan gaji yang didapat.

Melihat dari pengangkatannya PNS diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional. Sedangkan PPPk diangkat dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

Perbedaan juga terdapat pada perolehan hak. CPNS memperoleh sejumlah hak seperti Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas, Cuti, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta Perlindungan Pengembangan Kompetensi. Sedangkan PPPK tetap memiliki hak yang sama namun tidak mendapat tunjangan pension.

Dalam hal gaji juga terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK. Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 14 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB