Hasil Audiensi
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa hasil audiensi kemarin tentunya tidak akan bentangan dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dengan hasil audiensi.
Mekanisme pengangkatan PPPK menurut hasil audiensi adalah sebagai berikut:
- Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik.
- Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.
- Tidak ada kebijakan penghapusan Honorer, melainkan pengalihan status honorer.
- Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
- Sistem penguncian Farma Mas Iya itu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
- Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih Yes atau No.
- Guru lulus PG harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes.
Perlu diingat bahwa untuk yang masuk dalam Prioritas Satu itu semua peserta yang lulus passing grade. Baik itu Prioritas Satu, Dua, maupun Tiga. Demikian informasi dari Kemendikbudristek terkait dengan data excel yang beredar. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-26 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!