Aturan resmi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 – Menyambut tahun ajaran baru 2022/2023, Pemerintah akan membuka penerimaan siswa baru di tahun 2022. Terdapat aturan yang mengenai hal ini berkaitan dengan kriteria jalur penerimaan dan lain sebagainya.
Menjelang tahun ajaran 2022/2023 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyampaikan aturan terbaru mengenai mekanisme penerimaan siswa baru.
Aturan resmi peneriamaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 mengenai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 ini, dirilis Kemdikbud Ristek melalui Surat Edaran Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, pada 25 Januari 2022. Surat Edaran Kemdikbud Ristek ini membahas mengenai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022/2023.
Terkait juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 disampaikan bahwasa Kepala Dinas Pendidikan akan segera menyiapkan dan menyesuaikan juknis untuk PPDB tahun ajaran 2022/2023. Hal tersebut berdasarkan peraturan dari Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 yang membahas mengenai sistem penerimaan peserta didik baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Di lain sisi dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang dari jenang TK hingga jenjang SMA/ SMK juga turut dibahas dalam juknis tersebut.
Di dalam isi juknis ini terdapat Pasal 12 ayat 1 yang menjelaskan juknis pendaftaran untuk SD hingga SMA.
“PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB,” tulis Kemdikbud.
Lebih lanjut untuk jalur penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2022/2023 terdapat empat jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Selain itu, Kemdikbud juga turut membahas mengenai jalur zonasi pada persentasenya yang dibahas pada Pasal 13 ayat 1.
- Jalur zonasi SD, daya tampung sebesar 70%
- Jalur zonasi SMP, daya tampung sebesar 50%
- Jalur zonasi SMA, daya tampung sebesar 50%
- Sementara untuk jalur afirmasi yaitu sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi jika masih terdapat sisa kouta.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya