Perlu diketahui untuk jalur prestasi tidak berlaku bagi jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang telah disampaikan di Pasal 14.
Di sisi lain, mengenai mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, jalur pendaftaran PPDB tidak berlaku untuk jenjang SMK, sekolah Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, dan sekolah yang turut menyelenggarakan pendidikan khusus.
Kemudian, untuk sekolah berasrama, sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal.
Demikian mengenai aturan resmi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan dapat menwambah wawasan dan khasanah pengetahuan pembaca.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2