Informasi Terbaru Dari Kemdikbud Ristek : Aturan Resmi Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan resmi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 – Menyambut tahun ajaran baru 2022/2023, Pemerintah akan membuka penerimaan siswa baru di tahun 2022. Terdapat aturan yang mengenai hal ini berkaitan dengan kriteria jalur penerimaan dan lain sebagainya.

Menjelang tahun ajaran 2022/2023 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  menyampaikan aturan terbaru mengenai mekanisme penerimaan siswa baru.

Aturan resmi peneriamaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 mengenai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 ini, dirilis Kemdikbud Ristek melalui Surat Edaran Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, pada 25 Januari 2022. Surat Edaran Kemdikbud Ristek ini membahas mengenai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022/2023.

Terkait juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 disampaikan bahwasa Kepala Dinas Pendidikan akan segera menyiapkan dan menyesuaikan juknis untuk PPDB tahun ajaran 2022/2023. Hal tersebut berdasarkan peraturan dari Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 yang membahas mengenai sistem penerimaan peserta didik baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.

Di lain sisi dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang dari jenang TK hingga jenjang SMA/ SMK juga turut dibahas dalam juknis tersebut.

Di dalam isi juknis ini terdapat Pasal 12 ayat 1 yang menjelaskan juknis pendaftaran untuk SD hingga SMA.

“PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB,” tulis Kemdikbud.

Lebih lanjut untuk jalur penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2022/2023 terdapat empat  jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Selain itu, Kemdikbud juga turut membahas mengenai jalur zonasi pada persentasenya yang dibahas pada Pasal 13 ayat 1.

  • Jalur zonasi SD, daya tampung sebesar 70%
  • Jalur zonasi SMP, daya tampung sebesar 50%
  • Jalur zonasi SMA, daya tampung sebesar 50%
  • Sementara untuk jalur afirmasi yaitu sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi jika masih terdapat sisa kouta.

Halaman selanjutnya

Perlu diketahui untuk…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis