Informasi Terbaru Dari Kemdikbud Ristek : Aturan Resmi Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan resmi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 – Menyambut tahun ajaran baru 2022/2023, Pemerintah akan membuka penerimaan siswa baru di tahun 2022. Terdapat aturan yang mengenai hal ini berkaitan dengan kriteria jalur penerimaan dan lain sebagainya.

Menjelang tahun ajaran 2022/2023 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  menyampaikan aturan terbaru mengenai mekanisme penerimaan siswa baru.

Aturan resmi peneriamaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 mengenai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 ini, dirilis Kemdikbud Ristek melalui Surat Edaran Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, pada 25 Januari 2022. Surat Edaran Kemdikbud Ristek ini membahas mengenai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022/2023.

Terkait juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 disampaikan bahwasa Kepala Dinas Pendidikan akan segera menyiapkan dan menyesuaikan juknis untuk PPDB tahun ajaran 2022/2023. Hal tersebut berdasarkan peraturan dari Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 yang membahas mengenai sistem penerimaan peserta didik baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.

Di lain sisi dalam Surat Edaran Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang dari jenang TK hingga jenjang SMA/ SMK juga turut dibahas dalam juknis tersebut.

Di dalam isi juknis ini terdapat Pasal 12 ayat 1 yang menjelaskan juknis pendaftaran untuk SD hingga SMA.

“PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB,” tulis Kemdikbud.

Lebih lanjut untuk jalur penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2022/2023 terdapat empat  jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Selain itu, Kemdikbud juga turut membahas mengenai jalur zonasi pada persentasenya yang dibahas pada Pasal 13 ayat 1.

  • Jalur zonasi SD, daya tampung sebesar 70%
  • Jalur zonasi SMP, daya tampung sebesar 50%
  • Jalur zonasi SMA, daya tampung sebesar 50%
  • Sementara untuk jalur afirmasi yaitu sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi jika masih terdapat sisa kouta.

Halaman selanjutnya

Perlu diketahui untuk…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis