Alur Proses Pendataan
Bagi admin atau operator instansi harus melakukan input data (buk) menggunakan aplikasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN.
Kemudian setelah data tenaga non-ASN terkumpul dan terdaftar, selanjutnya tenaga non-ASN membuat akun dan registrasi (jika sudah didaftarkan oleh admin/ operator instansi).
Langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh tenaga non-ASN adalah melengkapi data riwayat bekerja dan mencetak bukti pendataan non-ASN.
Setelah itu, admin/ oprator instansi melakukan pemeriksaan data tenaga honorer atau non-ASN hingga finalisasi data yang akan menutup akses penginputan atau update data pada sistem.
Terakhir, admin/ operator instansi mengunggah SPTJM yang diperoleh dari tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya