Informasi Terbaru! Berikut Syarat, Alur, Proses Registrasi, dan Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendataan Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat Menjadi ASN

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Honorer – Sebagaimana yang diketahui bahwa tertanggal 22 Juli 2022, MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terkait dengan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut, dijelaskan juga beberapa syarat tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.

Sebelumnya KemenPAN-RB juga menyampaikan bahwa pada bulan November 2023 mendatang, akan ada dua status kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS.

Perihal yang masuk ke dalam syarat pendataan berdasarkan SE MenPAN-RB terssebut, setidaknya ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yaitu:

  1. TKH-II yang terdaftar dalam database BKN; dan
  2. Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

Kemudian syarat bagi pegawai non-ASN atau honorer selanjutnya yang tertulis dalam SE terseut adalah:

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga;
  2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja;
  3. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021; serta
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman berikutnya

Alur proses pendataan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis