SIMPKB – Informasi penting terbaru yang diperuntukan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GTK yaitu Ibu Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. melalui surat pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan Nomor 1240/B1.B5/GT.01.15/2022 perihal perpanjangan waktu SSO yang terbit pada tanggal 15 Maret 2022 yang di tujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota Seluruh Indonesia serta seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Seluruh Indonesia.
Sebagaimana Surat Pemberitahuan sebelumnya dari Dirjen GTK yaitu Nomor : 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 5 Februari 2022 perihal Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB.
Dijelaskan bahwa pemanfaatan akun pembelajaran akan dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO) pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), yang sebelumnya sedianya terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022, kini di perpanjang waktunya hingga tanggal 12 April 2022.
Tujuan dari diberikannya perpanjangan waktu yaitu guna lebih memberikan kesempatan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan terutama di daerah- daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet.
Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan kesulitan jaringan internet yang stabil melainkan beberapa hal lain seperti belum memahaminya mengenai mekanisme aktivasi akun pembelajaran, masih kesulitan menautkan akun belajar.id ke akun sebagai SSO SIMPKB, bahkan ada yang masih kesulitan untuk memperoleh akun Belajar.id.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini hingga tanggal 12 April 2022 harapannya seluruh guru memperoleh kesempatan yang sama dalam memanfaatkan akun belajar.id untuk dapat mengakses berbagai layanan program prioritas kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan adanya surat pemberitahuan dar Dirjen GTK ini diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kota mohon dapat mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di Seluruh Indonesia untuk bisa melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB.
Agar dapat membantu kelancaran dan kemudahan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh Anda pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Atas dasar banyaknya beberapa masalah terkait menautkan akun belajar.id dengan akun sebagai SSO SIMPKB helpdesk atau pusat bantuan Belajar.id menampung segala kendala Anda terkait pemanfaatan Belajar.id, mulai dari :
- Lupa Password
- Password Salah
- Akun tidak dapat ditemukan
- Akun terhapus/dinonaktifkan
- Kendala aktivasi akun
- Kendala seputar akses ke akun operator sekolah
- Kendala seputar akses ke platform Merdeka Mengajar
- Kendala seputar akun/data di Dapodik
- Kendala seputar unduh data di pd.data.kemdikbud.go.id
- Permintaan penambahan admin sekolah
- Permintaan pembuatan akun baru
- Kendala seputar SIMPKB
- Kendala seputar Google for education
- Kendala Chromebook
- Pengajuan akun belajar.id untuk Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota
Silahkan untuk mengakses website resmi belajar.id yaitu di https://belajar.id/ dan klik tombol bantuan yang ada di bagian pojok kanan bawah.
Dalam Formulir pengaduan Anda akan di minta untuk melengkapi identitas mulai dari :
- Alamat email (pastikan untuk mencantumkan alamat e-mail pribadi yang aktif untuk menerima balasan),
- Judul pertanyaan (Bisa di tulis berdasarkan daftar 15 pertanyaan yang sesuai dengan keluhan Anda).
- Tipe pengguna (Peserta didik, Pendidik, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan atau Staff Kemdikbud)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Detail Pertanyaan (Silahkan tuliskan secara detail pertanyaan atau kendala Bapak dan Ibu)
- NPSN
- Lampiran (Apabila ada lampiran untuk memperjelas permasalahan atau kendala yang di hadapi juga bisa di lampirkan dalam bentuk file)
Lalu Anda bisa mengirimkan kendala tersebut dan jangan lupa untuk mengecek pesan masuk di alamat e-mail yang tadi dilampirkan. Karena balasan dari pusat bantuan Belajar.id akan di kirim melalui e-mail.
Tombol ‘Butuh Bantuan’ hanya dapat diakses pada hari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 17.00WIB
Tidak termasuk hari libur nasional. Pertanyaan diluar jam operasional akan ditanggapi di hari dan jam kerja berikutnya.
Permintaan pembuatan Akun Pembelajaran (belajar.id) untuk Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah dan Pamong Belajar dapat dilakukan melalui https://ringkas.kemdikbud.go.id/permohonanakundinas
Demikian informasi SIMPKB Dari Dirjen GTK Kemendikbud Ristek semoga dapat memberikan manfaat dan berguna bagi Anda.
(rtq/rtq)