Sementara itu untuk tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang sudah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.
Demikian merupakan alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan serta tunjangan khusus guru.
Penambahan dan pengurangan tunjangan ini dikarenakan sasaran yang menerima untuk tunjangan berkurang dan disebabkan karena faktor lainnya yang sebagaimana disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.
Selain itu, terdapat anggaran tunjangan bagi guru ASN ternyata sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik 2023, sehingga masih bisa diterima oleh guru ASN
Perlu dipahami juga bahwa tunjangan untuk guru ASN daerah tahun 2023 meliputi tunjangan profesi guru ASN daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN khusus.
Pembagiannnya sama dengan tunjangan guru pada tahun 2022 yaitu terdapat tiga jenis yangakan do salurkan kepada para penerima.
Berikut rincian anggaran untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 yang sejumlah Rp 53.594, 3 miliar.
- Tambahan penghasilan guru senilai Rp 1,5 T
- Tunjangan khusus guru senilai Rp 1,7 T
Dari rincian tersebut bisa disimpulkan bahwa untuk tahun 2023 guru SN daerah masih tetap menerima tunjangan dari pemerintah.
Bahkan kepada guru ASN daerah yang non sertifikasi sekalipun akan tetap mendapatkan tunajngan sesuai denga ketentuan yang memenuhi persyaratan.
Itulah informasi penting terkait dengan tunjangan guru, semoga bermanfaat bagi semua.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2