Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu untuk tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang sudah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.

Demikian merupakan alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan serta tunjangan khusus guru.

Penambahan dan pengurangan tunjangan ini dikarenakan sasaran yang menerima untuk tunjangan berkurang dan disebabkan karena faktor lainnya yang sebagaimana disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.

Selain itu, terdapat anggaran tunjangan bagi guru ASN ternyata sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik 2023, sehingga masih bisa diterima oleh guru ASN

Perlu dipahami juga bahwa tunjangan untuk guru ASN daerah tahun 2023 meliputi tunjangan profesi guru ASN daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN khusus.

Pembagiannnya sama dengan tunjangan guru pada tahun 2022 yaitu terdapat tiga jenis yangakan do salurkan kepada para penerima.

Berikut rincian anggaran untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 yang sejumlah Rp 53.594, 3 miliar.

  • Tambahan penghasilan guru senilai Rp 1,5 T
  • Tunjangan khusus guru senilai Rp 1,7 T

Dari rincian tersebut bisa disimpulkan bahwa untuk tahun 2023 guru SN daerah masih tetap menerima tunjangan dari pemerintah.

Bahkan kepada guru ASN daerah yang non sertifikasi sekalipun akan tetap mendapatkan tunajngan sesuai denga  ketentuan yang memenuhi persyaratan.

Itulah informasi penting terkait dengan tunjangan guru, semoga bermanfaat bagi semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis