PPG Daljab Tahun 2022 – Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru yang telah mengabdi agar dapat sertifikasi. Dengan demikian, guru akan mendapatkan hak-hak khusus yang diberikan oleh pemerintah apabila telah sertifikasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) telah memberikan informasi terkait dengan jadwal, syarat, dan tahapan penyelenggaraan PPG daljab ini. Informasi tersebut disampaika melalui surat edaran perihal pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.
Dengan adanya surat edaran tertanggal 4 februari 2022, diharapkan guru lebih memahami aturan pendaftaran dan alur seleksi PPG Daljab tahun ini. Selain itu, akibat dari adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, topik PPG Daljab kian mencuat dikalangan guru. Berikut beberapa informasi yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Persiapan Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022
1. Pemutakhiran data calon peserta
Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal
30 Januari 2022. Pemutakhiran data ini tentunya sebagian besar guru telah melakukannya karena sudah tenggat tanggal.
2. Calon peserta
Terdapat dua kategori guru yang dapat mengikuti PPG Daljab tahun 2022 ini. Kategori yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Syarat peserta program PLPG
Bagi peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat, dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Wajib mengaktifkan SIMPKB
Bagi calon peserta yang hendak mendaftar PPG Daljab tahun 2022 ini, wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id. Tentunya dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan Validasi
Langkah verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih
dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Selain itu, verifikasi dan validasi juga untuk melihat syarat administrasi lainnya.
Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada surat edaran ini. Guru wajib memperhatikan dan memahami agar tidak keliru ketika hendak mendaftar PPG Daljab tahun ini.
Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022
Berikut beberapa hal yang menjadi syarat utama pendaftaran PPG Daljab tahun 2022 ini. Guru wajib memiliki data-data berikut agar dapat mengikuti PPG Daljab tahun 2022.
1. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik
2. Persyaratan administrasi
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Menampilkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh; (1) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; (2) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; (3) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; (4) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).
Demikian beberapa hal penting terkait dengan PPG Daljab tahun 2022. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mendownload surat edaran resmi dari Kemdikbud yang dikeluarkan tertanggal 4 februari 2022 perihal perihal pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.
Klik disini untuk mendownload surat edaran kemdikbud!
Klik disini untuk mendownload surat edaran kemdikbud!
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!