Terdapat informasi penting untuk guru kategori berikut ini terkait tunjangan insentif yang akan didapatkan pada bulan desember ini.
Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah.
Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tunjangan Insentif ini diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, serta meningkatkan kinerja guru.
Adapun kategori guru yang mendapat tunjangan insentif dikutip dari Jendela Kemendikbud, antara lain sebagai berikut :
1. Guru non PNS
Tunjangan ini akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.
Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu :
– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.
– Masa kerja minimal dua tahun,
– Guru tersebut memiliki NUPTK
– Memenuhi beban kerja.
Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Nominal besaran tunjangan yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan.
Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.
Lebih lanjut, guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
2. Bertugas di Malaysia
Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif.
Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.
Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.
Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru.
Besarnya gaji dan insentif guru yang mengajar di Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.
Syaratnya yaitu:
– Tidak menikah selama melaksanakan tugas,
– Tidak menderita diri selama masih masa kontrak,
– Tidak menuntut diangkat sebagai PNS.
Terdapat sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.
3. Guru SM-3T
Tunjangan ini diberikan untuk guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
– WNI
– S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B
– Maksimal 27 tahun
– IPB yang didapat minimal 3.00.
– Sehat serta bebas Narkotika
– Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti SM-3T pada tahun sebelumnya
– Guru yang lulus tes seleksi.
Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya