Informasi Penting! Bulan Desember Guru Kategori Berikut Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Insentif Dari Kemendikbud, Cek Syarat dan Ketentuannya

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi penting untuk guru kategori berikut ini terkait tunjangan insentif yang akan didapatkan pada bulan desember ini.

Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah. 

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). 

Tunjangan Insentif ini diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, serta  meningkatkan kinerja guru

Adapun kategori guru yang mendapat tunjangan insentif dikutip dari Jendela Kemendikbud, antara lain sebagai berikut :

1. Guru non PNS

Tunjangan ini akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS

Syarat guru penerima tunjangan insentif  non PNS yaitu :

– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV  terdata Dapodik. 

– Masa kerja minimal dua tahun, 

– Guru tersebut memiliki NUPTK 

– Memenuhi beban kerja. 

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun. 

Nominal besaran tunjangan yang diberikan Rp300.000 setiap bulan dan dapat dihentikan. 

Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan. 

Lebih lanjut, guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja. 

2. Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. 

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru

Besarnya  gaji dan insentif  guru yang mengajar di  Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia

Syaratnya yaitu:

– Tidak menikah selama melaksanakan tugas, 

– Tidak menderita diri selama masih masa kontrak, 

– Tidak menuntut diangkat sebagai PNS. 

Terdapat  sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

3. Guru SM-3T 

Tunjangan ini diberikan untuk guru SM-3T yang  lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Persyaratan yang harus dipenuhi:

– WNI 

– S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B

– Maksimal  27 tahun

– IPB yang didapat minimal 3.00.

– Sehat serta bebas  Narkotika

– Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti  SM-3T pada tahun sebelumnya

– Guru yang lulus tes seleksi. 

Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Halaman Selanjutnya

Langkah Penyaluran Tunjangan

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis