Langkah Penyaluran Tunjangan Insentif
Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif, lalu data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan pada akhir Maret lalu.
Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April lalu.
Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei lalu.
Selanjutnya, pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli. Adapun untuk pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember.
Demikian artikel mengenai Bulan Desember Guru Kategori Berikut Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Insentif Dari Kemendikbud, Cek Syarat dan Ketentuannya. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2