Peserta Verval Sasaran 2 dan 3
Perlu diketahui terdapat persyaratan- persyaratan Administrasi bagi guru yaitu:
1. Hasil pindai/scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut:
- Pertama. SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru dengan status PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD)
- Kedua, SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku, setidaknya sampai 31 Desember 2023 UNTUK guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- Ketiga, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 guru guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- Keempat, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi dengan materai 10.000 yang formatnya terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab.
6. Guru diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, adapun persyaratan administrasi yaitu sebagai berikut:
- a) hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- b) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama menjadi guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
- c) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir menjadi Kepsek atau Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). Adapun SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh beberapa pihak yakni:
- Pertama, oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
- Kedua, oleh Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
- d) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan formatnya seperti yang terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab ini.
Halaman Selanjutnya
Jadwal Pelaksanaan untuk verval …
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya