Info Verval Administrasi Seleksi PPG Daljab, Syarat dan Jadwal Lengkap!

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

Perlu diketahui terdapat persyaratan- persyaratan Administrasi bagi guru yaitu:

1. Hasil pindai/scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut:

    • Pertama.  SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru dengan status PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD)
    • Kedua,  SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku, setidaknya sampai 31 Desember 2023 UNTUK guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • Ketiga,  SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 guru guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • Keempat, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi dengan materai 10.000 yang formatnya terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab.

6. Guru diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, adapun persyaratan administrasi yaitu sebagai berikut:

  • a) hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • b) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama menjadi guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
  • c) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir menjadi Kepsek atau Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). Adapun SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh beberapa pihak yakni:
    • Pertama, oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
    • Kedua, oleh  Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
  • d) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan formatnya seperti yang terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab ini.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pelaksanaan untuk verval …

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru