Info Verval Administrasi Seleksi PPG Daljab, Syarat dan Jadwal Lengkap!

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

Perlu diketahui terdapat persyaratan- persyaratan Administrasi bagi guru yaitu:

1. Hasil pindai/scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut:

    • Pertama.  SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru dengan status PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD)
    • Kedua,  SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku, setidaknya sampai 31 Desember 2023 UNTUK guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • Ketiga,  SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 guru guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • Keempat, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi dengan materai 10.000 yang formatnya terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab.

6. Guru diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, adapun persyaratan administrasi yaitu sebagai berikut:

  • a) hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • b) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama menjadi guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
  • c) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir menjadi Kepsek atau Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). Adapun SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh beberapa pihak yakni:
    • Pertama, oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
    • Kedua, oleh  Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
  • d) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan formatnya seperti yang terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab ini.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pelaksanaan untuk verval …

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis