Info untuk Guru dan Kepsek! Ternyata Tunjangan Tahun 2023 Dirubah Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menguntungkan?

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Tunjangan 2023 – Merubah tunjangan tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah ternyata menjadi bagian dari kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Melibatkan KemenPAN-RB, Nadiem Makarim bermaksud melakukan perubahan terhadap tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah yang ada di seluruh Indonesia.

Dikatakan Nadim, Kemendikbudristek mengapresiasi kerja sama antara pihaknya dengan KemenPAN-RB deimi tercapainya kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM).

Seperti halnya soal pencairan sertifikasi, selama ini pemerintah pusat menstransfer tunjangan guru itu melalui daerah baru kemudian masuk ke rekening guru.

Dengan reformasi birokrasi tematik, pendistribusian TPG, alurnya akan dipangkas dan dipersingkat.

“Wujudkan reformasi birokrasi, alur pencairan tunjangan sertifikasi akan dipersingkat dan dipangkas,” tegasnya.

Persoalan dan keluh kesah guru selama ini, jelas Nadiem, masih saja terjadi porses pencairan yang sering tersendat.

“Nanti tunjangan sertifikasi tidak akan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening guru,” ungkapnya.

Jika memang benar rancangan perubahan tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah ini direalisasikan, tentunya akan memberikan keuntungan bagi guru dan kepala sekolah yang mendapatkan tunjangan tahun 2023.

Nadiem Makarim mengatakan kalau rencana perubahan tunjangan 2023 ini, bertujuan untuk merampingkan birokrasi yang selama ini dinilai terlalu belit-belit dan ribet.

Sehingga tahun depan Kemendikbudristek sudah merancang jika tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah alurnya akan dirubah.

Halaman berikutnya

Dikutip dari laman web..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 503 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis