Tunjangan Guru 2023 – Akhir-akhir ini, informasi mengenai rincian tunjangan guru sertifikasi dan belum sertifikasi 2023 kembali mencuat dan menjadi bagian penting diketahui oleh guru.
Dan kebetulan, info rincian tunjangan guru ASN sertifikasi dan belum bersertifikat 2023 bisa dicek dengan mudah. Semuanya bisa dilihat di Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun Kemenkeu.
RAPBN 2023 yang telah disusun Kemenkeu ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR menjadi UU APBN 2023 melalui sidang paripurna.
Semuanya sudah ketok palu sejak Kamis, 29 September 2022. Untuk diketahui, pada 2022, tunjangan untuk guru ASN daerah dibagi menjadi tiga macam.
Macam-macam tunjangan guru tersebut antara lain Tambahan Penghasilan (Tamsil), Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) daerah khusus.
Berikut ini uraian mengenai masing-masing tunjangan yang dibeirkan kepada guru ASN daerah tahun 2023.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah
TPG ASN daerah adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Pada tahun 2023, guru ASN termasuk PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan ini.
Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran TPG dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru.
Ada profesionalisme guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikasi serta persyaratan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Adapun besaran tunjangan guru sertifikasi ini adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, serta tidak termasuk gaji bulan ke-13.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya