Adapun kebijakan Kemenag mengenai syarat calon pelamar PPPK 2022 untuk Kementerian Agama, yakni sebagai berikut:
1. Pelamar Calon PPPK
Kemenag telah mengusulkan kepada Kemen PANRB, bahwa pelamar calon ASN Kementerian Agama akan memprioritaskan bagi mereka yang telah mengabdi di Kementerian Agama.
2. Kompetensi
Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas.
3. Moderasi Beragama
Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama.
4. Profil ASN
ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan.
Selanjutnya, untuk Formasi PPPK 2022 Kemenag, alokasi yang disediakan oleh Kementerian Agama yakni sebanyak 49.605 lowongan, yang terbagi menjadi tiga golongan dengan rincian sebagai berikut:
Halaman berikutnya
Rincian formasi PPPK Kemenag 2022..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya