Info Terbaru! Pencairan Bulan Agustus Ini, Inilah Cara Cek Nama Penerima PIP 2022

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada mekanisme pengambilan dana bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini dapat dilakukan secara perorangan dan kolektif. Selain itu, untuk pengambilan dana bantuan PIP 2022 secara kolektif hanya dapat dilakukan apabila siswa yang mendapat bantuan PIP berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah yang tergolong sulit untuk pengambilan dana PIP 2022 yakni penerima berada pada wilayak yang tidak adanya kantor bank di kecamatan dan biaya transportasi untuk menuju bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Untuk pengambilan secara kolektif, ada beberapa ketentuan yang dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga yakni pemegang KIP haruslah berasal dari jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus yang mana pencairannya dapat dilakukan pada bank penyalur yakni BRI sedangkan pemegang KIP yang berasal dari jenjang SMA/Paket C hanya dapat melakukan pencairan di bank BNI.

Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana bantuan PIP 2022 wajib didampingi orang tua/wali/guru. Dalam pencairan dana bantuan PIP 2022 ini, setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda. Berikut merupakan besaran dana pendidikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014:

1. Untuk siswa SD/MI/sederajat akan mendapatkan dana pendidikan sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. Untuk siswa SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan dana pendidikan sebesar Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.

3. Untuk siswa SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan dana pendidikan sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.

Dana PIP periode Agustus 2022 ini hanya akan diberikan kepada siswa yang telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Juli 2022 lalu. Hal yang penting diketahui yakni para siswa SD/SMP yang menerima dana PIP 2022 wajib melakukan pencairan dengan didampingi oleh orang tua/ wali.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Berita Terbaru