Info Terbaru! Pencairan Bulan Agustus Ini, Inilah Cara Cek Nama Penerima PIP 2022

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana PIP 2022 akan kembali dicairkan pada bulan Agustus ini. Hal tersebut merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi para pelajar di Indonesia. Dana program indonesia pintar merupakan sebuah program yang ditujukan untuk para siswa yang membutuhkan biaya pendidikan.

Untuk mengecek daftar nama penerima dana bantuan ini, maka pihak sekolah dan siswa dapat mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id melalui perangkat jaringan internet sekolah maupun smartphone masing-masing siswa.

PIP 2022 merupakan salah satu bantuan yang diperuntukkan bagi siswa mulai jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Daftar nama siswa yang sudah terdata di dalam sistem pip.kemdikbud.go.id akan berkesempatan untuk menerima dana bantuan PIP 2022. Untuk mengakses link pip.kemdikbud.go.id ada beberapa cara yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

1. Pertama, kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id melalui HP

2. Kedua, masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Ketiga, klik tombol “Cari”

4. Keempat, setelah hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar

5. Kelima, apabila anda mendapat pesan singkat dari Kemdikbud di nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar

6. Keenam, konfirmasi ke pihak sekolah jika nama peserta didik dinyatakan mendapat bantuan dana PIP 2022.

7. Ketujuh, setelah itu pihak sekolah akan melakukan pengecekan dengan cara login ke situs PIP. Hal ini dilakukan guna melihat data peserta didik yang masuk dalam nominasi penerima.

Halaman Selanjutnya

Pada mekanisme pengambilan dana bantuan PIP 2022…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru