Simak Selengkapnya, Non ASN Akan Diangkat Menjadi ASN Melalui Dua Jenis Seleksi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas  selaku Menteri PANRB menyepakati solusi terbaik yang akan diambil terhadap nasib para tenaga honorer atau Non ASN  berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama para kepala daerah.

Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya Menteri PANRB Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Dalam surat Edaran tersebut dijelaskan jika pemerintah daerah maupun pusat tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu dikarenakan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut harus terdiri atas PNS dan PPPK.

Adanya isu penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di tahun 2023, ternyata banyak dari para kepala daerah yang merasa keberatan dengan rencana pengahpusan tersebut di lingkungan pemerintahan .

Banyak hal yang dipertimbangkan atas rencana keputusan tersebut, salah satunya disebabkan oleh kebutuhan terhadap tenaga honorer atau Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk dipertahankan karena telah berjasa banyak.

Atas dasar persoalan itu, untuk mengatasi dan mempertahan para tenaga, maka pemerintah membuka lebar Seleksi Non ASN tahun 2023  melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK.

Dengan harapan agar para tenaga honorer atau Non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi tersebut.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ungkap Menteri PANRB  melalui portal resmi Kementerian PANRB.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga harapan kedepannya kebijakan maupun rencana pemerintah dapat terrealisasikan sesuai harapan dan dapat mengatasi persoalan terkait tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia.

(Nyl)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis