Simak Selengkapnya, Non ASN Akan Diangkat Menjadi ASN Melalui Dua Jenis Seleksi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas  selaku Menteri PANRB menyepakati solusi terbaik yang akan diambil terhadap nasib para tenaga honorer atau Non ASN  berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama para kepala daerah.

Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya Menteri PANRB Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Dalam surat Edaran tersebut dijelaskan jika pemerintah daerah maupun pusat tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu dikarenakan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut harus terdiri atas PNS dan PPPK.

Adanya isu penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di tahun 2023, ternyata banyak dari para kepala daerah yang merasa keberatan dengan rencana pengahpusan tersebut di lingkungan pemerintahan .

Banyak hal yang dipertimbangkan atas rencana keputusan tersebut, salah satunya disebabkan oleh kebutuhan terhadap tenaga honorer atau Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk dipertahankan karena telah berjasa banyak.

Atas dasar persoalan itu, untuk mengatasi dan mempertahan para tenaga, maka pemerintah membuka lebar Seleksi Non ASN tahun 2023  melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK.

Dengan harapan agar para tenaga honorer atau Non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi tersebut.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ungkap Menteri PANRB  melalui portal resmi Kementerian PANRB.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga harapan kedepannya kebijakan maupun rencana pemerintah dapat terrealisasikan sesuai harapan dan dapat mengatasi persoalan terkait tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia.

(Nyl)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis