Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyepakati solusi terbaik yang akan diambil terhadap nasib para tenaga honorer atau Non ASN berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama para kepala daerah.
Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya Menteri PANRB Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Dalam surat Edaran tersebut dijelaskan jika pemerintah daerah maupun pusat tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.
Hal itu dikarenakan upaya pemerintah dalam menindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut harus terdiri atas PNS dan PPPK.
Adanya isu penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di tahun 2023, ternyata banyak dari para kepala daerah yang merasa keberatan dengan rencana pengahpusan tersebut di lingkungan pemerintahan .
Banyak hal yang dipertimbangkan atas rencana keputusan tersebut, salah satunya disebabkan oleh kebutuhan terhadap tenaga honorer atau Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk dipertahankan karena telah berjasa banyak.
Atas dasar persoalan itu, untuk mengatasi dan mempertahan para tenaga, maka pemerintah membuka lebar Seleksi Non ASN tahun 2023 melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK.
Dengan harapan agar para tenaga honorer atau Non ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi tersebut.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ungkap Menteri PANRB melalui portal resmi Kementerian PANRB.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga harapan kedepannya kebijakan maupun rencana pemerintah dapat terrealisasikan sesuai harapan dan dapat mengatasi persoalan terkait tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia.
(Nyl)
Halaman : 1 2