Simak Selengkapnya, Non ASN Akan Diangkat Menjadi ASN Melalui Dua Jenis Seleksi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Non ASN menjadi ASN 2023 dibuka melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Tenaga honorer atau Non ASN menjadi khawatir berkat adanya rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan Non ASN di tahun 2023. Akan tetepi, pemerintah juga memberikan kebijakan seleksi bagi Non ASN yang ingin menjadi ASN

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ungkap Menteri PANRB melalui portal resmi Kementerian PANRB. Menteri PANRB mengungkapkan bahwa dengan adanya pengadaan ASN tahun 2023 tersebut semoga dapat menyelesaikan masalah tenaga Non ASN di Indonesia sekarang ini.

Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer atau Non ASN tersebut akan berlangsung maksimal pada bulan November 2023.

Hal demikian tentunya menjadi kabar kurang baik terutama bagi para tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Dengan hal tersebut, keputusan tersebut membuat berbagai reaksi protes dari kalangan tenaga honorer atau Non ASN terkait nasib kedepannya apabila benar-benar akan dilakukan penghapusan.

Atas dasar tersebut pemerintah melalui Kementerian PANRB mengupayakan dalam mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer atau Non ASN sebelum dihapus di tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Non ASN menjadi solusi yang disepakati atas kebijakan rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia tahun 2023

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru