Penetapan NIP PPPK yang telah masuk dan di proses BKN atau Kantor Regional sesuai dengan usulan yang diajukan oleh instansi. Oleh karena itu, waktu pengerjaan dan penyelesaian penetapan NIP tidak bersamaan, Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi durasi pengerjaan, diantaranya: waktu penyampaian dan kelengkapan dokumen usulan.
Terdapat tiga kemungkinan hasil yang didapatkan selama proses pemeriksaan dan verifikasi terkait usulan penetapan NIP dari instansi.
Kemungkinan pertama adalah usulan penetapan NIP memenusi syarat (MS) yang berarti NIP dapat ditetapkan.
Kemungkinan kedua adalah usulan penetapan NIP bahannnya tidak lengkap (BTL), seperti adanya kekurangan dalam pengunggahan berkas. Maka usulan akan dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi pengusul agar instansi tersebut segera memenuhi kekurangan persyaratan dan kelengkapan administrasi. Apabila instansi pengusul tidak dapat melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan tidak diberikan NIP.
Kemungkinan hasil ketiga adalah usulan penetapan NIP tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pendidikan yang tidak relevan dengan formasi yang di lamar. Maka, usulan tersebut akan dikembalikan dengan surat pemberitahuan disertai dengan alasannya.
Perlu diketahui, NIP berlaku selama pegawai yang bersangkutan masih terikat perjanjian kerja dengan formasi dan instansi yang sama, namun jika di tahun berikutnya pegawai yang bersangkutan melakukan perjanjian kerja dengan intansi lain dari tempat perjanjian kerja sebelumnya, maka NIP pegawai tersebut akan berubah.
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis : SM
Halaman : 1 2