Info Terbaru! Daftar Daerah Yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Cek Detailnya Disini

- Editor

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sudah sangat dinantikan oleh semua guru seluruh jenjang di indonesia.

Pemberian tunjangan tunjangan sertifikasi guru hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Dimana untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut, guru yang bersangkutan harus dinyatakan lulus pada seleksi program PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Adapun dalam kegiatannya, program PPG dibagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Seleksi PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate dan juga bagi guru yang belum terdaftar Dapodik.

Sedangkan seleksi PPG Dalam Jabatan, diperuntukkan bagi guru yang telah terdaftar pada database Dapodik.

Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik maka juga akan mendapat tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Berikut ini daftar beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru Triwulan 3 sampai dengan tanggal 1 November 2022.

Sebagaimana pencairannya, tunjangan sertifikasi atau TPG yang berada dalam naungan Kemendikbud Ristek akan dilakukan per triwulan.

Sedangkan untuk guru yang berada dalam naungan Kemenag, pencairan dapat dilakukan satu bulan sekali.

Begitupun halnya bagi guru MI, MTs, MA maupun MAK yang berada dibawah naungan Kemenag, juga telah ada daftar daerah yang sudah mencairkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Tahun 2022.

Daftar Daerah Yang Sudah Melakukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi guru yang telah dicairkan sampai dengan tanggal 1 November 2022 dibawah Naungan Kemendikbud Ristek antara lain sebagai berikut :

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  2. Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat
  3. Kabupaten Garut
  4. Kabupaten Ciamis
  5. Kabupaten Cianjur
  6. Kabupaten Murung Raya
  7. Kabupaten Lhokseumawe
  8. Kabupaten Sarolangun
  9. Kabupaten Tasikmalaya
  10. Kabupaten Sukabumi
  11. Kabupaten Purwakarta
  12. Kabupaten Kubu Raya
  13. Kabupaten Barito Kuala
  14. Kabupaten Tangerang
  15. Kabupaten Kudus
  16. Kabupaten Batam
  17. Kabupaten Banjar
  18. Kabupaten Nganjuk
  19. Kabupaten Majalengka
  20. Kabupaten Banjarnegara
  21. Kabupaten OKU Induk
  22. Kabupaten Pekalongan
  23. Kabupaten Bekasi
  24. Kabupaten Banjarmasin jenjang SMA
  25. Kabupaten Bandung

Halaman Selanjutnya

Adapun pencairan sertifikasi guru atau TPG yang berada dalam naungan Kementrian Agama

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis