Info Penting! Syarat Dan Cara Daftar PPPK Tahap 3

- Editor

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahap 3 – Dikabarkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 3 akan berlangsung dalam waktu dekat. Ada beberapa pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek mengenai hal ini.

Bersama dengan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional, Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  masih membahas  pengadaan PPPK atau PNS dengan kontrak kerja pada 2022.

Melihat masa seleksi PPPK 2021, PPPK Tahap 3 akan dimulai pada Juni atau Juli pada pertengahan 2022. Nadiem Makarim, mengatakan anggaran  seleksi guru PPPK sudah disetujui  Kementerian Keuangan. Namun, Kemendikbudristek belum memberikan informasi resmi terkait rencana rekrutmen tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB pada Nomor 28 Tahun 2021 terkait pengadaan PPPK guru 2021.

Formasi PPPK 2022

  1. Guru Terdapat sebanyak 93.554 formasi.
  2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag) Terdapat sebanyak 45.000 formasi
  3. Guru Daerah Terdapat sebanyak 758.018 formasi.

Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 3

Berikut kriteria sebagai pemenuh atas seleksi PPPK:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  3. Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Anda dapat melihat hasil seleksi kompetensi PPPK Guru melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Langkahnya yang Pertama anda harus masukkan NIK dan nomor peserta. Masukkan juga hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Setelah itu, klik “cari”. Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.

Cara Daftar PPPK Guru

Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:

  1. Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
  4. Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
  5. Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  6. Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
  7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.

Untuk peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Anda dapat cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mengikuti informasi terbaru.

Berikut adalah informasi terkait Syarat Dan Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3. Anda dapat cek informasi resminya melalui Klik Disini

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru