Info Dua Tunjangan Guru Sertifikasi 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana tersebut juga akan diberikan kepada 1,1 juta guru ASN daerah yang sudah memperoleh sertifikasi.

Berdasarkan dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai besaran TPG adalah satu kali gaji pokok PNS ataupun PPPK pada tiap bulannya.

Adapun TPG akan diberikan pada setiap bulan sekali dalam satu tahun, tetapi dalam pencairannya akan dilakukan selama 3 bulan sekali.

Sehingga nanti pada pencairannya triwulan yakni April yang akan datang maka guru akan memperoleh TPG sebesar 3 kali gaji pokok.

Bisa lihat sebagai contoh guru PNS yang sudah sertifikasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dengan memiliki masa kerja 10 tahun akan masuk ke dalam golongan IIIa.

Adapun gaji pokok PNS golongan IIIa dengan memiliki masa kerja 10 tahun yakni sebesar Rp 3.012.000.

Sehingga nnati pada saat pencairan TPG bulan April yang akan datang maka guru sertifikasi akan memperoleh TPG sebesar Rp 9.036.000 sebelum dipotong pajak.

Berdasarkan dengan peraturan pencairan TPG akan dilakukan pada bulan Maret akan tetapi banyak kasus di daerah TPG akan cair pada bulan April mendatang.

  • Tunjangan gaji 13 dan THR.

Pencairan gaji 13 dan THR akan dilakukan setiap tahun sekali sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada ASN sebab sudah memberikan pelayanan kepada public.

Berdasarkan dengan PP nomor 16 tahun 2022 mengenai besaran tunjangan gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK sebagai berikut ini.

  • Satu kali gaji pokok yang diterima guru ASN pada tiap bulan sesuai dengan masa kerja dan golongannya
  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok yang dibuktikan melalui surat nikah sah
  • Tunjangan anak sebesar 2% untuk masing masing anak sudah termasuk anak angkat atau anak tiri
  • Tunjangan jabatan fungsional atau structural apabila sudah menjabat pada sebuah jabatan tertentu.
  • Tunjangan kinerja sebesar 5% sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan serta kelas jabatan nya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

(joz/law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,536 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis