Info Dua Tunjangan Guru Sertifikasi 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana tersebut juga akan diberikan kepada 1,1 juta guru ASN daerah yang sudah memperoleh sertifikasi.

Berdasarkan dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai besaran TPG adalah satu kali gaji pokok PNS ataupun PPPK pada tiap bulannya.

Adapun TPG akan diberikan pada setiap bulan sekali dalam satu tahun, tetapi dalam pencairannya akan dilakukan selama 3 bulan sekali.

Sehingga nanti pada pencairannya triwulan yakni April yang akan datang maka guru akan memperoleh TPG sebesar 3 kali gaji pokok.

Bisa lihat sebagai contoh guru PNS yang sudah sertifikasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dengan memiliki masa kerja 10 tahun akan masuk ke dalam golongan IIIa.

Adapun gaji pokok PNS golongan IIIa dengan memiliki masa kerja 10 tahun yakni sebesar Rp 3.012.000.

Sehingga nnati pada saat pencairan TPG bulan April yang akan datang maka guru sertifikasi akan memperoleh TPG sebesar Rp 9.036.000 sebelum dipotong pajak.

Berdasarkan dengan peraturan pencairan TPG akan dilakukan pada bulan Maret akan tetapi banyak kasus di daerah TPG akan cair pada bulan April mendatang.

  • Tunjangan gaji 13 dan THR.

Pencairan gaji 13 dan THR akan dilakukan setiap tahun sekali sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada ASN sebab sudah memberikan pelayanan kepada public.

Berdasarkan dengan PP nomor 16 tahun 2022 mengenai besaran tunjangan gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK sebagai berikut ini.

  • Satu kali gaji pokok yang diterima guru ASN pada tiap bulan sesuai dengan masa kerja dan golongannya
  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok yang dibuktikan melalui surat nikah sah
  • Tunjangan anak sebesar 2% untuk masing masing anak sudah termasuk anak angkat atau anak tiri
  • Tunjangan jabatan fungsional atau structural apabila sudah menjabat pada sebuah jabatan tertentu.
  • Tunjangan kinerja sebesar 5% sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan serta kelas jabatan nya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

(joz/law)

 

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 3,531 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis