Informasi menarik datang dari guru sertifikasi yang akan memperoleh tunjangan dari pemerintah pada bulan April yang akan datang.
Nantinya, untuk guru sertifikasi berhak untuk memperoleh dua tunjangan sekaligus dengan besaran nominal yang sangat menggiurkan.
Kementerian keuangan atau Kemenkeu sudah menyiapkan dana tunjangan untuk guru sertifikasi dan hanya tinggal menunggu waktu pencairannya saja.
Selamat untuk para guru sertifikasi sebab sebentar lagi mengenai uang tunjangan dari pemerintah akan segera di transfer ke masing masing rekening guru.
Pastinya untuk para guru sertifikasi sudah tidak sabar untuk memperoleh uang tunjangan double dari pemerintah pada bulan April mendatang.
Perlu diketahui juga bahwa dari pemerintah juga memberikan tunjangan ini memang di khususkan untuk guru sertifikasi.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang profesional dari guru dalam memberikan pendidikan untuk peserta didik yang di didiknya.
Diharapkan dengan adanya tunjangan tersebut maka guru semakin semangat dalam meningkatkan etos kerjanya dalam mendidik anak bangsa.
Sebab mengenai nominalnya yang cukup besar maka guru bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehariannya.
Apalagi dalam pencairannya akan dilakukan bulan April, yakni menjelang lebarang sehingga uang tunjangan ini bisa digunakan untuk merayakan hari raya idul fitri mendatang.
Lalu apa saja tunjangan yang akan diperoleh dari guru sertifikasi serta kapan jadwal pencairannya?
Berikut merupakan dua tunjangan yang akan diperoleh guru pada bulan April mendatang sebagai berikut ini.
- Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi atau yang sudah memperoleh sertifikat pendidik.
Dengan adanya sertifikat tersebut maka guru sudah diakui sebagai pendidik yang profesional yang mempunyai empat kompetensi yakni kepribadian, sosial, profesional serta pedagogik.
Untuk pemberian TPG memiliki tujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru atau profesionalitasnya dalam bekerja sebagai pendidik.
Mulai tahun 2022 lalu dari pemerintah sudah memberikan TPG bukan untuk PNS saja melainkan juga untuk guru PPPK daerah.
Kemenkeu sudah menganggarkan dana untuk TPG dalam RAPBN tahun 2023 sebesar Rp 50.450,8 Miliar.
Halaman Selanjutnya
Dana tersebut juga akan diberikan kepada 1,1 juta guru ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya