Info BKN : 7 Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Akan Dihapus Dari Database Pendataan

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuan Pendataan Guru Honorer Atau Non-ASN tahun 2022

Terkait tujuan pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang sebenarnya adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.

Tujuannya bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Karena untuk menjadi pegawai ASN, tenaga honorer harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun maksud pengangkatan yang beredar, adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB, kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kemudian bisa diangkat menjadi pegawai Pemerintah.

Sementara itu, nantinya Sumber Daya Manusia di lingkungan instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber manusia daya permanen dan sumber daya manusia temporer.

Maksud dari SDM permanen yaitu pegawai PNS dan SDM temporer adalah pegawai PPPK, meskipun jabatan yang didudukinya dalam jangka panjang.

Selain PNS dan PPPK, ada pula pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Sementara untuk pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut. Pegawai outsourcing yang dimaksud contohnya seperti pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.

Perlu diketahui tentang pemetaan bahwasanya untuk jabatan fungsional guru, sebenarnya sudah berjalan sebab sesuai data yang ada di Dapodik Kemendikbud Ristek. Hal itu pun berlaku untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Perwakilan Menpan-RB menyebutkan bahwa, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah

Harapan dari Menpan-RB terkait pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah  pemetaan non ASN atau honorer data-datanya dapat digunakan untuk melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Demikian artikel mengenai 7 Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Akan Dihapus Dari Database Pendataan. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Pendidik?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis