Implementasi Kurikulum Merdeka Jenjang SMK

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang SMK

Struktur Kurikulum Merdeka jenjang SMK terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Pembelajaran intrakurikuler

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler mengacu pada capaian pembelajaran (CP). Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat capaian Profil Pelajar Pancasila dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Dalam Kurikulum Merdeka, setiap muatan atau mata pelajaran pada Jam Pelajaran (JP) di atur per tahun. Setiap satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap minggunya secara fleksibel untuk satu tahun ajaran.

Selain itu, setiap satuan pendidikan juga dapat menambahkan muatan lokal dengan karakteristik daerahnya secara fleksibel melalui 3 (tiga) pilihan, yaitu :

– Mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;

– Mengintegrasikan ke dalam tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

– Mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dapat dilaksanakan secara fleksibel, baik dari segi muatan dan juga waktu pelaksanaan.

Secara muatan, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila harus mengacu pada capaian Profil Pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik dan tidak harus dikaitkan dengan Capaian Pembelajaran (CP).

Selain itu, pengelolaan waktu pelaksanaan projek bisa dilakukan dengan menjumlahkan alokasi Jam Pelajaran (JP) dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dialokasikan sebesar 30% dari total Jam Pelajaran (JP) per tahun.

Halaman Berikutnya

Alokasi Waktu Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Jenjang SMK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,594 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis