Implementasi Kurikulum Merdeka di SMA Bebaskan Siswa Pilih Mata Pelajaran sesuai Bakat Minat

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Tidak Ada Peminatan di Kelas X?

Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka terdapat banyak karakteristik di setiap jenjang pendidikan, terutama pada jenjang SMA. Implementasi Kurikulum Merdeka pada kelas X belum menerapkan peminatan untuk memilih mata pelajaran pilihan. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:

  1. Siswa perlu menguatkan kompetensi dasar atau fondasi sebelum mengambil keputusan terkait arah bakat dan minat akademik yang ingin mereka kuasai.
  2. Keputusan untuk menentukan pilihan akademik sebaiknya dilakukan saat siswa mempunyai pemikiran yang lebih matang, yaitu ketika berada di SMA, bukan di SMP.
  3. Siswa dapat menggunakan 1 tahun masa belajar di kelas X untuk mengenal lebih dalam mata pelajaran pilihan yang disediakan , sebelum mengambil keputusan terkait pelajaran yang ingin mereka kuasai.
  4. Pemilihan mata pelajaran peminatan saat kelas XI memberikan kesempatan lebih banyak kepada siswa untuk berpikir dan berdiskusi dengan orang tua/wali dan guru Bimbingan Konseling tentang bakat dan minatnya serta rencana masa depan.

Halaman Berikutnya

Apakah Ada Batas Maksimum Pengambilan Mata Pelajaran Pilihan untuk SMA

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis