..
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan RPP. RPP cukup untuk membuat halaman yang memuat tiga komponen inti pembelajaran: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian. Komponen lainnya saling melengkapi dan dapat dipilih secara mandiri.
Tujuannya adalah untuk memberi guru lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Untuk memperhitungkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah, Kemendikbud menerapkan minimal 50% jalur zona, minimal 15% jalur afirmasi, maksimal 5% jalur transfer, dan sisa kinerja. Jalur antara 0-30% yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Empat poin kebijakan baru yang terkandung dalam gagasan “merdeka belajar” pada hakikatnya adalah upaya untuk menciptakan sistem dan budaya belajar dan Pendidikan yang lebih efektif, pro-aktif, kreatif, inovatif, mandiri, konktekstual dan emansipatoris, serta senafas dan sebangun dengan perubahan global di dunia pendidikan yang saat ini bertema Education 4.0.
Untuk mencapai konsistensi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meyakini bahwa masalah prosedural dan administratif yang dianggap menghambat efektivitas dan sifat pembelajaran perlu dibatasi.
Dalam hal ini, para guru sepatutnya memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru ini. Gagasan ini tentunya sangat penting dalam rangka transformasi pembelajaran menuju output dan outcome pendidikan Indonesia yang lebih baik dan maju.
Walaupun sebenarnya ada dalam literatur metode pembelajaran, gagasan mengenai kemerdekaan dalam belajar ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.
Halaman Selanjutnya
konsep dan metode pembelajaran
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya