3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan guru dibayarkan seharusnya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tamsil di rekening kas umum daerah. Pembayaran Tamsil yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan akan disampaikan melalui SIM-Bar.
Setelah tahapan-tahapan ini dilaksanakan, barulah guru mendapatkan Tamsil sesuai dengan haknya masing-masing sebagai guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi.
Perlu Dipahami
Tambahan penghasilan yang tergolong kedalam tunjangan guru ini termasuk kedalam sasaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Dana Alokasi Nonfisik TA 2022. Perluasan bagi guru PNSD adalah sebanyak 186.061, sedangkan bagi guru PPPK sebanyak 328.699.
Bagi guru PPPK jumlahnya lebih banyak dibanding dengan guru PNSD dalam hal tambahan penghasilan.
Hal ini karena tambahan penghasilan diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya kebanyakan guru PPPK nantinya adalah guru yang non sertifikasi.
Semoga dengan adanya pencairan Tamsil guru ini dapat meningkatkan gairah kerja dan terjamin kesejahteraannya.
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 64 JP “IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA : Penyusunan KOSP, TP-ATP, dan Modul Ajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-25 Juli 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR
Informasi lebih lanjut, hubungi Admin: wa.me/6282115985557