Selain Sri Mulyani, berkaitan dengan pencairan dengan gaji ek 13 ini juga didukung dengan penjabaran dari MenPan Rb Abdullah Azwar Annas, yang menjelaskan apa saja komponen gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru ASN ini, yang antara lain yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
- 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
- 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Demikian ulasan tentang Hore, Sudah Mulai Pencairan Gaji ke 13 Bagi Guru di Daerah Daerah ini Per Tanggal 4 Juni 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google News
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2