Pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan regulasi terbarunya yang ada kaitanya dengan tunjangan profesi guru (TPG).
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Yang mana dijelaskan dalam pasal 4 yang isinya membahas tentang:
1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar,
dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.
Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa apabila guru memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran atau kelas yang diampu walaupun sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak sama, akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Lebih lanjut tentang berlakunya regulasi ini dijelaskan dalam pasal 5 yang isinya yaitu:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.
Dan diperjelas di dalam pasal 7 yang mana isinya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Halaman selanjutnya,
Apabila kita melihat dokumen salinannya,…
Halaman : 1 2 Selanjutnya