Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan bahwasannya gaji dan tunjangan dari PPPK yang ditanggung oleh pemerintah yatiu 11 bulan untuk hasil rekrutmen pada tahun 2022. Selain itu, juga ditambah dengan tiga bulan yaitu pada bulan Oktober sampai dengan Desmber 2023 untuk PPPK tahun 2023.
Fulkan juga mengatakan bahwa para PPPK tahun 2022 nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan mulai bulan April sampai dengan Desember 2023 ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Sangat aneh jika pemerintah akan menolah mengusulkan formasi PPPK yang telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan. Fulkan juga menyampaikan bahwa pemda tidak dapat lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat yang ada di PMK, jika tidak mau mengusulkan formasi yang rugi juga pemda sendiri.
Dia juga mengingatkan pemerintah daerah akan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023. Jika pemda menolak untuk mengusulkan formasi PPPK tahun 2023, semaksimal mungkin yang rugi juga daerah sendiri.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang telah dianggarkan oleh Kemendikbud, jadi para PPPK tak perlu khawatir.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2