Hore! Kemendikbud Telah Anggarkan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan bahwasannya gaji dan tunjangan dari PPPK yang ditanggung oleh pemerintah yatiu 11 bulan untuk hasil rekrutmen pada tahun 2022. Selain itu, juga ditambah dengan tiga bulan yaitu pada bulan Oktober sampai dengan Desmber 2023 untuk PPPK tahun 2023.

Fulkan juga mengatakan bahwa para PPPK tahun 2022 nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan mulai bulan April sampai dengan Desember 2023 ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Sangat aneh jika pemerintah akan menolah mengusulkan formasi PPPK yang telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan. Fulkan juga menyampaikan bahwa pemda tidak dapat lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat yang ada di PMK, jika tidak mau mengusulkan formasi yang rugi juga pemda sendiri.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah akan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023. Jika pemda menolak untuk mengusulkan formasi PPPK tahun 2023, semaksimal mungkin yang rugi juga daerah sendiri.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang telah dianggarkan oleh Kemendikbud, jadi para PPPK tak perlu khawatir.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis