Hore! Kemendikbud Telah Anggarkan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang telah dipastikan dianggarkan.

Vivi Andriani selaku Kepala Perencanaan Kemendikbudristek menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sudah tersedia di dalam tahun anggaran 2022/2023. Dia mengatakan penganggarannya melalui dana alokasi umum (DAU).

Vivi mengatakan dalam menganggarkan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tidak dapat mengalokasikan anggaran jika tanpa usulan dari daerah.

Sesuatu yang tidak akan mungkin terjadi apabila pemerintah mengalokasiakan anggaran gaji dan tunjangan ini namun tanpa usulan dari pemerintah daerah (pemda).

Selanjutnya Vivi juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur di dalam regulasi, jadi pemerintah daerah (pemda) harus segera untuk mengusulkan kebutuhan PPPK. Dia mengatakan dari usulan tersebut pemerintah pusat dapat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya.

Apabila nantinya anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini terdapat di dalam DAU peningkatan kompetensi guru akan dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). Vivi juga mengatakan jika tidak mau mengusulkan formasi maka pemda juga akan rugi.

Pernyataan dari Vivi ini sesuai denga napa yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

PMK 212 ini telah dilakukan penanda tanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Pada PMK tersebut secara jelas menguraikan mengenai penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Jika melihat pada PMK 212/PMK.07/2022 pasal 3 ayat 1, penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah ditentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri, kemudian yang kedua berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat, selanjutnya yang terakhir atau ketiga yaitu berdasarkan dari jumlah bulanan pembayaran gaji dari para PPPK.

Adanya regulasi tersebut disambut positif oleh para kalangan honorer, misalnya saja dari Fulkan Gaviri selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade PPPK Lampung Selatan mengatakan PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan tahun 2021, sekarang lebih spesifik dan jelas.

Halaman Selanjutnya

Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru